close

Fakir Miskin Dan Anak Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Adalah Pasal

Kelas Belajar Online Bersama

Fakir Miskin Dan Anak Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Adalah Pasal. Yang fakir miskin ya yang kelas iii. Mereka adalah korban dari kemiskinan yang merenggutnya dari keluarga.

Pin On Portfolio Drawing Illustration Graphic Design
Pin On Portfolio Drawing Illustration Graphic Design from www.pinterest.com

Pasal 34 ayat 1 e. Ppls dapat menyediakan data hingga tingkatan nama dan alamat penduduk miskin rentan miskin dan hampir miskin. Maknanya adalah orang miskin harus dibantu oleh negara agar dapat hidup layak kebutuhannya tercukupi sesuai harkat hidup manusia.

Ppls dapat menyediakan data hingga tingkatan nama dan alamat penduduk miskin rentan miskin dan hampir miskin.

Jadi kalau pemerintah atau menko pmk mau jungkir balik pun dia tidak bisa melawan pasal ini menaikkan bpjs. Ppls dapat menyediakan data hingga tingkatan nama dan alamat penduduk miskin rentan miskin dan hampir miskin. 1 fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 32 ayat 1 c.