close

Fakir Miskin Dan Anak Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Ketentuan Dalam Uud 1945

Kelas Belajar Online Bersama

Fakir Miskin Dan Anak Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Ketentuan Dalam Uud 1945. Halaman selanjutnya halaman 1 2. Mau jungkir balik pun dia cari cari alasan uu manapun dia pasti terganjal pasal 34 ayat 1 ini fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara tegas anshori di dalam rapat paripurna gedung kura kura komplek parlemen senayan kamis 16 7.

0cym5quf5f0ywm
0cym5quf5f0ywm from

Pasal 34 uud 1945 ayat 1 fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Ppls dapat menyediakan data hingga tingkatan nama dan alamat penduduk miskin rentan miskin dan hampir miskin. Sob kali ini gua angkat topik kemiskinan penyakit endemis paling berbahaya dan menular di dunia loe ngrasa ada yang aneh di indonesia gak sob di indonesia yang punya sila kemanusiaan yang adil dan beradab itu malah gak pernah anggap yang namanya orang miskin sebagai manusia.

Namun seperti biasa dengan tenang dan lugas presiden menjawab maaf mister uud kami menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara dan begitulah mereka semua telah kami pelihara jadi jangan kaget kalau nanti tambah banyak karena memang ada yang memelihara nah soal tanggung jawab uud kami tidak menyebutnya mister.

Pendataan ini tentu merupakan bagian dari upaya pemerintah indonesia dalam menanggulangi kemiskinan dan salah satu cerminan pelaksanaan amanat pasal 34 uud 1945 yakni. Pasal 34 ayat 1 e. Uud 1945 pasal 34 ayat 1. Namun seperti biasa dengan tenang dan lugas presiden menjawab maaf mister uud kami menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara dan begitulah mereka semua telah kami pelihara jadi jangan kaget kalau nanti tambah banyak karena memang ada yang memelihara nah soal tanggung jawab uud kami tidak menyebutnya mister.