close

Fakir Miskin Dan Anak Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Pasal

Kelas Belajar Online Bersama

Fakir Miskin Dan Anak Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Pasal. Mau jungkir balik pun dia cari cari alasan uu manapun dia pasti terganjal pasal 34 ayat 1 ini fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara tegas anshori di dalam rapat paripurna gedung kura kura komplek parlemen senayan kamis 16 7. Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Alangkah Lucunya Negeri Ini Fakir Miskin Dan Anak Terlantar Seharusnya Dipelihara Oleh Negara Uud Pasal 34 Ayat 1 Lucu Film Film Romantis
Alangkah Lucunya Negeri Ini Fakir Miskin Dan Anak Terlantar Seharusnya Dipelihara Oleh Negara Uud Pasal 34 Ayat 1 Lucu Film Film Romantis from id.pinterest.com

Sob kali ini gua angkat topik kemiskinan penyakit endemis paling berbahaya dan menular di dunia loe ngrasa ada yang aneh di indonesia gak sob di indonesia yang punya sila kemanusiaan yang adil dan beradab itu malah gak pernah anggap yang namanya orang miskin sebagai manusia. Pemerintah bertanggungjawab atas fakir miskin hal tersebut juga sebagaimana amanat konstitusi yang menyatakan fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Namun seperti biasa dengan tenang dan lugas presiden menjawab maaf mister uud kami menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara dan begitulah mereka semua telah kami pelihara jadi jangan kaget kalau nanti tambah banyak karena memang ada yang memelihara nah soal tanggung jawab uud kami tidak menyebutnya mister.

Untuk melaksanakan tanggung jawab negara fakir miskin diberikan hak hak atas fakir miskin.

Sob kali ini gua angkat topik kemiskinan penyakit endemis paling berbahaya dan menular di dunia loe ngrasa ada yang aneh di indonesia gak sob di indonesia yang punya sila kemanusiaan yang adil dan beradab itu malah gak pernah anggap yang namanya orang miskin sebagai manusia. Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara tertuang pada uud 1945 pasal mldr. Maknanya adalah orang miskin harus dibantu oleh negara agar dapat hidup layak kebutuhannya tercukupi sesuai harkat hidup manusia. Mau jungkir balik pun dia cari cari alasan uu manapun dia pasti terganjal pasal 34 ayat 1 ini fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara tegas anshori di dalam rapat paripurna gedung kura kura komplek parlemen senayan kamis 16 7.