Fakir Miskin Dan Anak Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Termuat Didalam Uud 1945 Pada Pasal. Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara. Fakir ialah orang yang tidak berdaya karena ridak mempunyai pekerjaan apalagi penghasilan dan juga mereka tidak mempunyai sanak saudara di bumi ini.
Bab xv bendera dan bahasa. Pasal 32 ayat 1 c. Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 33 ayat 1 d.
3 negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pasal 36 bahasa negara ialah bahasa indonesia. Fakir ialah orang yang tidak berdaya karena ridak mempunyai pekerjaan apalagi penghasilan dan juga mereka tidak mempunyai sanak saudara di bumi ini. 2 negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.