Hak Dan Kewajiban Warga Negara Untuk Ikut Serta Dalam Upaya Pembelaan Negara Tertuang Dalam Uud 1945 Pasal. Pasal 27 ayat 3 uud 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat 3 uud 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat 3 uud 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang undang. Sedangkan pada ayat 2 berbunyi pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang. Pasal ini menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya pasal 27 ayat 2 berbunyi.