close

Hak Warga Negara Untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Dan Dibiayai Oleh Pemerintah Diatur Dalam Pasal

Kelas Belajar Online Bersama

Hak Warga Negara Untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Dan Dibiayai Oleh Pemerintah Diatur Dalam Pasal. Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun negara dalam kemajuan bangsa ini. Pasal 31 ayat 1 menjelaskan bahwa warga negara di indonesia mempunyai hak untuk mendapat pendidikan yaitu diberikan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi karena hal ini sesuai dengan tujuan negara indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa salah satunya dengan diberi pendidikan.

Hak Warga Negara Untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Dan Dibiayai Oleh Pemerintah Diatur Dalam Pasal Brainly Co Id
Hak Warga Negara Untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Dan Dibiayai Oleh Pemerintah Diatur Dalam Pasal Brainly Co Id from brainly.co.id

Jika tidak dikerjakan mendapat. Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun negara dalam kemajuan bangsa ini. Pasal 31 ayat 2 uud 1945 kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar.

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.

Menurut saya pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan namun sering kita jumpai di luar sana banyak anak anak jalanan yang terlantar yang belum menyentuh pendidikan sama sekali. 32 ayat 2 jawaban. 7 sesuatu yang harus dikerjakan warga negara dan bersifat memaksa. 30 ayat 1 b.