Ikut Serta Dalam Usaha Pertahanan Dan Keamanan Negara Merupakan Pernyataan. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ayat 2.
Pasal 30 ayat 1 uud 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Amandemen uud 1945 pada pasal 30 ayat 1 hingga 5 serta pasal 27 ayat 3 2. Di dalam undang undang dasar 1945 pasal 30 terdapat pertahanan dan keamanan negara yang meliputi beberapa hal seperti.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai.
Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 1 tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara 2 usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pasal 27 ayat 3 uud 1945 menyatakan bahwa semua waraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30ayat 1 berbunyi tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan negara.