close

Otonomi Daerah Yaitu Kewenangan Daerah Otonom Untuk Mengatur Dan Mengurus Kepentingan Masyarakat Setempat Menurut Gagasan Sendiri Yang Berdasarkan

Kelas Belajar Online Bersama

Otonomi Daerah Yaitu Kewenangan Daerah Otonom Untuk Mengatur Dan Mengurus Kepentingan Masyarakat Setempat Menurut Gagasan Sendiri Yang Berdasarkan. Pengertian otonom secara bahasa adalah berdiri sendiri atau dengan pemerintahan sendiri. Macam pengertian umum dan menurut para ahli.

Apa Otonomi Daerah Otonomi Daerah Adalah Hak Dan Kewajiban Daerah Otonom Untuk Mengatur Dan Mengurus Sendiri Urusan Pemerintahan Dan Kepentingan Ppt Download
Apa Otonomi Daerah Otonomi Daerah Adalah Hak Dan Kewajiban Daerah Otonom Untuk Mengatur Dan Mengurus Sendiri Urusan Pemerintahan Dan Kepentingan Ppt Download from slideplayer.info

Kehendak para wakil rakyat dprd dan pemerintahan daerah c. Secara umum pengertian otonomi daerah adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang undang. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas dalam undang undang nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia.

Otonomi daerah yaitu sebentuk kewenangan yg dipegang oleh suatu daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri berkenaan hal hal yang terkait dengan pemerintahan atau kepentingan dari masyarakat setempat yg didasarkan pada undang undang.

Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Kehendak para wakil rakyat dprd dan pemerintahan daerah c. Pengertian atau definisi otonomi daerah otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan pasal 1 huruf h uu nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Secara etimologi istilah ini berasal dari bahasa yunani yaitu autos dan namos autos artinya sendiri sedangkan namos artinya aturan.